WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS) RS BHAYANGKARA SEMARANG

WBS RS BHAYANGKARA adalah SARANA INFORMASI INTERNAL DI LINGKUNGAN RS BHAYANGKARA SEMARANG



Dasar Program

  1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  2. UU No. 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi;
  3. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Inpres No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  5. Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dengan LPSK Nomor B/48/XII/ 2015 tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi dan Saksi Pelapor yang Berkerjasama Dalam Rangka Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengertian

WBS RS BHAYANGKARA adalah sarana informasi di lingkungan RS Bhayangkara untuk menyampaikan informasi secara online adanya indikasi tindak pidana korupsi di lingkungan RS Bhayangkara yang dilakukan oleh pegawai negeri pada RS Bhayangkara dengan memberikan kronologis dan melampirkan bukti sebagai informasi awal dan hak pelapor (pemberi informasi) mendapatkan perlindungan dengan identitas yang dirahasiakan.

KRITERIA INFORMASI YANG DILAPORKAN

  1. Memenuhi ketentuan sesuai bunyi pasal 11 UU RI Nomor 30 Tahun 2002:
    • Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yg dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
    • Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
    • Menyangkut kerugian negara.
  2. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana;
  3. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya Tindak Pidana Korupsi;
  4. Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.

SYARAT PEMBERIAN INFORMASI (PELAPORAN)

  1. Pemberi Informasi (Pelapor) adalah Pegawai Negeri pada RS Bhayangkara (Anggota Polri atau PNS Polri);
  2. No HP dan e-mail sesuai dengan kepemilikan pemberi informasi (Pelapor);
  3. Pemberi informasi dapat dihubungi untuk dilakukan pendalaman oleh HUMAS RS BHAYANGKARA SEMARANG;
  4. Informasi (laporan) yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan, tidak mengandung kata-kata menghujat, kebencian dan fitnah;

INFORMASI

-- Silakan Isi Informasi dibawah ini --